3 Perbedaan antara Hak Cipta dan Hak Paten
Sudah tahu bedanya hak cipta dan hak paten? Anda tentu pernah mendengar beberapa pihak yang berdebat karena saling mengklaim akan pembuatan suatu produk. Contoh yang paling sederhana ialah pembajakan lagu. Tidak jarang perdebatan ini sampai berujung ke pengadilan. Coba tebak, kasus yang demikian ini apakah termasuk permasalahan dalam perebutan hak cipta ataukah justru mereka saling memperdebatkan tentang hak paten?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya) atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. KBBI menerjemahkan hak cipta sebagai hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang (seperti hak cipta dalam mengarang, mengubah musik). Beda dengan hak paten yaitu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau perusahaan atas permohonannya untuk menikmati sendiri temuannya serta perlindungan terhadap kemungkinan peniruan oleh pihak lain atas ciptaan atau temuannya itu.
Hak Cipta
Pengertian hak cipta oleh UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, ilmu pengetahuan, dan sastra yang selengkapnya bisa dilihat di dalam UU Hak Cipta pasal 12.
Hak Paten
Pengertian hak paten menurut UU No. 14 tahun 2001 tentang Hak Paten pasal 1 ayat 1 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Hak paten memberikan perlindungan atas penemuan-penemuan di bidang teknologi. Di antaranya meliputi kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi seperi proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perbedaan
Jadi perbedaan-perbedaan antara hak cipta mencakup 3 hal yaitu pengertian, dasar hukum, dan objek yang dilindungi.
- Pengertian secara sederhana, hak cipta dimiliki oleh para pencipta dan hak paten dipunyai oleh para penemu.
- Di Indonesia, dasar hukum hak cipta ialah UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Sedangkan hak paten diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
- Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Berbeda dengan hak paten yang melindungi temuan di bidang teknologi.
Demikianlah Artikel 3 Perbedaan antara Hak Cipta dan Hak Paten
Sekianlah artikel 3 Perbedaan antara Hak Cipta dan Hak Paten kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 3 Perbedaan antara Hak Cipta dan Hak Paten dengan alamat link https://jenisperbedaan.blogspot.com/2017/05/3-perbedaan-antara-hak-cipta-dan-hak.html